Dirut PT LIB Hormati Proses Hukum Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Posted on: | in Berita Bola

LigaIndo.news – Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita mengaku menghormati proses hukum yang berlaku usai ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Ia juga akan kooperatif selama pemeriksaan.

Penetapan Lukita sebagai salah satu dari enam tersangka tragedi Kanjuruhan diumumkan oleh Kapolri, Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10/2022) malam WIB.

“Saya akan menghormati proses hukum yang berlaku dan akan mengikuti tahap-tahap proses yang akan dilalui berikutnya,” ujar Lukita, dalam rilis LIB.

“Saya juga berharap peristiwa kemarin menjadi pelajaran berharga bagi semuanya,” katanya menambahkan.

Lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu panitia pelaksana (panpel) Arema FC, Abdul Haris, security officer Arema FC, Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu SS, anggota Brimob Polda Jatim inisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang inisial BSA.

Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka usai Kepolisian melaksanakan gelar perkara guna meningkatkan status untuk dugaan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat dan Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-undang No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sempat Jalani Pemeriksaan

Sementara itu, Direktur Operasional LIB, Sudjarno menginformasikan bahwa Lukita juga sudah memenuhi permintaan pemeriksaan dari pihak Kepolisian. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (3/10) dan Rabu (5/10) di Kantor Mapolres Malang.

“Bapak Akhmad Hadian Lukita juga sudah berada di Malang sejak Minggu pagi (2/10),” tuturnya.

“Beliau juga sudah bertemu dengan panitia pelaksana (panpel) Arema FC, mengunjungi Stadion Kanjuruhan dan juga bersilaturahmi dengan beberapa keluarga korban tragedi Kanjuruhan,” imbuh Sudjarno.

Lihat Juga:  Fred Paling Disukai Solskjaer, Ini Sebabnya

Tag: Berita Bola,


COMMENTBOX



Random Posts




FANSPAGE